Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP asli dan salinan KTP yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK)
KK juga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk membuat paspor baru. Anda harus membawa KK asli dan salinan KK saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan identitas dan tanggal lahir seseorang. Dokumen ini juga diperlukan untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda memiliki akta kelahiran asli dan salinan akta kelahiran saat mengurus pembuatan paspor.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. Surat ini juga diperlukan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.

5. Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
SIM atau KKS juga merupakan dokumen yang bisa digunakan sebagai syarat untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda membawa salinan dokumen tersebut saat mengurus pembuatan paspor.

6. Surat Izin Orang Tua (jika belum cukup umur)
Jika Anda masih di bawah umur, maka Anda memerlukan surat izin dari orang tua atau wali untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda membawa surat izin tersebut saat mengurus pembuatan paspor.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi yang baik dan lengkap untuk mempercepat proses pengajuan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.