Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam sebuah acara peluncuran kampanye anti pelecehan yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA.

Dalam sambutannya, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan, baik itu verbal, fisik, maupun seksual. Menurutnya, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan korban secara psikologis dan dapat meninggalkan trauma yang mendalam.

Kementerian PPPA juga telah melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan, termasuk dengan memberikan pendampingan, penanganan kasus secara cepat dan profesional, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pelecehan.

Selain itu, Kementerian PPPA juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya melaporkan kasus pelecehan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan keadilan yang layak.

Dalam kampanye anti pelecehan ini, Kementerian PPPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari pelecehan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kasus pelecehan dapat dicegah dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak.

Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan. Mari bersatu dan berjuang bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, terutama perempuan dan anak-anak kita. Stop pelecehan, karena pelecehan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas!