Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk keluar masuk ke negara lain.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor dan lamanya masa berlaku. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan paspor dewasa adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor anak-anak, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 255.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 455.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan jika ingin mempercepat proses pembuatan paspor. Biaya ini disebut dengan biaya ekspedisi. Biaya ekspedisi ini bervariasi tergantung dari lamanya proses pembuatan paspor yang diinginkan. Untuk proses pembuatan paspor satu hari kerja, biaya ekspedisi adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk proses pembuatan paspor dua hari kerja, biaya ekspedisi adalah sebesar Rp 205.000.

Dalam proses pembuatan paspor, warga negara Indonesia juga harus melengkapi berbagai persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat keterangan domisili, dan surat izin dari orang tua jika paspor anak-anak. Setelah semua persyaratan terpenuhi, warga negara Indonesia dapat mengajukan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat dengan mudah bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan seperti liburan, studi, atau pekerjaan. Oleh karena itu, biaya pembuatan paspor merupakan investasi yang perlu dipertimbangkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan perjalanan ke luar negeri.