PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa mulai tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Pasalnya, kebijakan ini dianggap akan memberatkan masyarakat, terutama pekerja yang sudah merasakan dampak ekonomi yang cukup berat akibat pandemi.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai salah satu wadah bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata dan perhotelan juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan PPN ini. PHRI menilai bahwa kebijakan ini perlu diperhatikan kesejahteraan pekerja, karena dampaknya juga akan dirasakan oleh para pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.

Menurut Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani, kebijakan PPN 12 persen ini perlu disikapi dengan bijak agar tidak memberatkan para pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata. PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan memberikan insentif atau bantuan yang dapat membantu para pekerja menghadapi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.

Dalam situasi yang masih sulit akibat pandemi, PHRI menilai bahwa kebijakan PPN ini sebaiknya diberlakukan secara bertahap dan diimbangi dengan langkah-langkah yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga tidak membebani para pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata.

Sebagai wadah bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perhotelan, PHRI berkomitmen untuk terus berupaya menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh sektor pariwisata. PHRI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik demi memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, PHRI, dan berbagai pihak terkait, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimaan negara tanpa merugikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.